Penertiban Reklame Kedaluwarsa di Ibukota Didukung Dewan
Langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang akan menertibkan reklame konvensional dan habis masa berlaku izinnya (kedaluwarsa) didukung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
Harus konsisten dan didata. Yang tidak sesuai permohonan izin harus dibongkar
"Harus konsisten dan didata. Yang tidak sesuai permohonan izin harus dibongkar," kata Santoso, Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Kamis (Kamis (2/3).
Ia mengungkapkan, selama ini banyak papan reklame di Ibukota yang tidak berizin dan habis masa izinnya. Reklame seperti ini sudah sepatutnya dibongkar karena tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Reklame Kedaluwarsa di DKI Segera Ditertibkan"Kalau tidak sesuai dengan pendapatan pajaknya harus bongkar. Jangan sampai nunggu ada yang roboh lagi," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta akan segera menertibkan papan reklame yang telah habis izinnya dan sekaligus tidak mengeluarkan kembali rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan Bangunan Reklame (IMBBR) di
permukiman, kompleks perumahan dan jalan protokol.Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah menegaskan, robohnya papan reklame di Jl S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Sabtu (25/2) lalu menjadi pelajaran berharga.
"Kami akan bongkar semua ketika izinnya habis dan tidak ada lagi yang baru," kata Saefullah, Senin (27/2).